Termasuk di Yogyakarta, Siaran TV Analog Resmi Dimatikan Hari Ini

Pemerintah tampaknya serius mematikan siaran TV analog di seluruh Indonesia. Di daerah Yogyakarta siaran tersebut resmi dimatikan.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Desember 2022 | 10:26 WIB
Termasuk di Yogyakarta, Siaran TV Analog Resmi Dimatikan Hari Ini
Ilustrasi menonton televisi sebelum migrasi dari tv analog ke tv digital. [Antara]

SuaraJogja.id - Pemerintah tampaknya serius mematikan siaran TV analog di seluruh Indonesia. Di daerah Yogyakarta siaran tersebut resmi dimatikan.  

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan sebanyak 25 kota dan kabupaten sudah secara resmi melakukan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 3 Desember 2022.

Sebanyak 25 kota dan kabupaten tersebut berasal dari empat wilayah layanan siaran yakni Kepulauan Riau-1, Jawa Barat-1, Jawa Tengah-1, dan DI Yogyakarta.

"Laporan dari penyelenggara TV, KPID, Balai Monitoring dan komunitas TV digital menyampaikan bahwa TV-TV telah melaksanakan penghentian siaran analog dan berpindah ke siaran ke TV digital pukul 24.00 tadi malam," kata Direktur Penyiaran Kemenkomingo Geryantika Kurnia dikutip dari ANTARA Sabtu (3/12/2022). 

Baca Juga:Siaran TV Digital di Yogyakarta Digelar Sabtu Dini Hari

Adapun 25 kota dan kabupaten yang sudah resmi bersiaran TV digital sepenuhnya ialah dari wilayah siaran Kepulauan Riau -1 yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.

Lalu ada wilayah siaran Jawa Barat-1 terdiri dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Sementara wilayah siaran Jawa Tengah-1 terdiri dari Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kota Semarang.

Serta wilayah siarah DI Yogyakarta yang melingkupi Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Surakarta.

"Kementerian Kominfo kembali mengimbau kepada masyarakat yang sehari-harinya menggunakan televisi analog dianjurkan untuk dapat mempersiapkan perangkat televisi di rumah untuk menangkap siaran digital," kata Gery.

Baca Juga:Warga Jabar dan Jateng Siap-siap, Hanya Bisa Saksikan TV Digital Mulai Besok

Bagi masyarakat yang TV-nya belum bisa menerima siaran TV digital, maka bisa menambahkan perangkat konverter siaran berupa Set-Top-Box (STB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak