Pinjol Macet di Indonesia Capai Rp5 Triliun, Omnibuslaw Keuangan Mendesak Diterbitkan

Non Perfoming Loan (NPL) atau pinjaman perbankan dengan kondisi debitur gagal melakukan pembayaran sesuai jadwal selama 90 hari.

Galih Priatmojo
Selasa, 13 Desember 2022 | 10:47 WIB
Pinjol Macet di Indonesia Capai Rp5 Triliun, Omnibuslaw Keuangan Mendesak Diterbitkan
Ilustrasi pinjol. (ANTARA)

Bila RUU PPSK nantinya diketok jadi UU maka keberlangsungan fintech pun akan semakin diakui. Hal ini penting karena sebagian pihak mempertanyakan keberlangsungannya.

UU tersebut nantinya juga bisa menjadi payung hukum dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor keuangan. Ada sanksi yang cukup berat dalam UU tersebut.

"Dengan adanyanya undang-undang maka fintech bisa dibuktikan kalau itu adalah suatu jenis yang bisa dilakukan di ojk. Detil undang-undangnya kita tunggu keluar secara resmi," tandasnya.

Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Budi Ganda Soebrata menambahkan, partisipasi pengguna fintech saat ini sebenarnya semaki meningkat. Dalam  Indonesia Fintech Summit keempat tahun ini misalnya sudah diikuti lebih dari 1,5 juta partisipan.

Baca Juga:Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado Ancam Sebar Foto hingga Teror Keluarga Korban

"Ini artinya meningkat 36 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Peningkatan minat masyarakat didorong oleh meningkatnya jumlag fintech yang dipromosikan. Tahun ini lebih dari 70 fintech yang menawarkan 90 lebih insentif konsumen, termasuk dalam bentuk cashback," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak