Pinjol Macet di Indonesia Capai Rp5 Triliun, Omnibuslaw Keuangan Mendesak Diterbitkan

Non Perfoming Loan (NPL) atau pinjaman perbankan dengan kondisi debitur gagal melakukan pembayaran sesuai jadwal selama 90 hari.

Galih Priatmojo
Selasa, 13 Desember 2022 | 10:47 WIB
Pinjol Macet di Indonesia Capai Rp5 Triliun, Omnibuslaw Keuangan Mendesak Diterbitkan
Ilustrasi pinjol. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini