Gara-Gara Layangan, Pedagang Diberondong Airgun: Oknum Satpol PP Jogja jadi Tersangka

Pelaku disebut menembakkan Glock-nya sebanyak 7-8 kali.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Agustus 2025 | 19:38 WIB
Gara-Gara Layangan, Pedagang Diberondong Airgun: Oknum Satpol PP Jogja jadi Tersangka
Rilis kasus penembakan yang terjadi terhadap pedagang layang-layang di Mapolresta Kota Yogyakarta, Kamis (7/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Pelaku penembakan seorang penjual layang-layang di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Selasa (5/8/2025) resmi ditahan. Adapun pelaku berinisial DA (32) itu tak mempunyai bukti kepemilikan senjata.

Kapolsek Mantrijeron Kompol Kusnaryanto menuturkan bahwa airgun yang digunakan DA berjenis Glock 22 berwarna hitam dengan amunisi berupa ball bearing.

"Saat ini yang kami temukan adalah bahwa senjata tersebut dikuasai oleh pelaku dan tanpa izin. Didapatkan melalui pembelian online," kata Kusnaryanto saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Kamis (7/8/2025).

Bermula dari Dugaan Pencurian

Baca Juga:Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka

Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa (5/8/2025) sore lalu.

Ketika itu korban yang merupakan pedagang layang-layang tengah membuka lapak di Lapangan Minggiran.

Pada saat itu, ia melihat dua orang bocah sedang berebut benang layangan. Berniat untuk melerai, korban menuding bahwa salah seorang dari bocah tersebut mencuri barang dagangannya.

"Selama berdagang di situ memang ada beberapa barang yang hilang. Nah beberapa yang hilang itu mungkin karena saking jengkel, mangkel mencurigai anak ini. Memang belum bisa dibuktikan apa anak ini mengambil barang atau tidak," ungkapnya.

Tak terima dituduh mencuri, anak itu kemudian melaporkan kepada sang ayah.

Baca Juga:Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan

Mereka datang kembali ke lokasi untuk memberikan klarifikasi.

"Tidak ada titik temu. Kemudian terjadi kekerasan kepada korban dengan menggunakan senjata air gun, Glock," ungkapnya.

Pelaku disebut menembakkan Glock-nya sebanyak 7-8 kali.

Namun memang, petugas baru menemukan 4 butir peluru yang bersarang di tubuh korban.

Akibatnya korban mengalami luka, satu di mata kaki kanan, dua di lengan kiri, serta dada kanan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan pelaku diamankan di rumahnya pada hari yang sama.

"Terkait dengan modusnya dari penyelidikan kami lakukan temukan modus adalah tidak terima dituduh melakukan sesuatu negatif atau yang dianggap merugikan korban," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak