Kebiasaan Menonton Video Porno, Ketua Remaja Masjid di Sleman Cabuli Rekannya di Masjid

kondisi korban pencabulan saat kejadian tengah tidur

Galih Priatmojo
Senin, 06 Februari 2023 | 13:02 WIB
Kebiasaan Menonton Video Porno, Ketua Remaja Masjid di Sleman Cabuli Rekannya di Masjid
Tersangka AS yang diduga melakukan pencabulan terhadap 20-an korban, dihadirkan di Mapolresta Sleman, Senin (6/2/2023).(kontributor/uli febriarni)

Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; dengan ancaman hukuman pidana penjara pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; juncto pasal 252 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Selain penegakan hukum, kami beri asistensi bekerja sama dengan Unit PPA dan pihak terkait untuk pemulihan. Ini penting, karena dari beberapa pemeriksaan kasus yang kami tangani, banyak pelaku pencabulan seperti ini awalnya merupakan korban. Tetapi tersangka ini belum pernah jadi korban," tuturnya.

Tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2023. Jajaran Polresta Sleman terus mendalami kasus ini, karena diperkirakan jumlah korban masih akan berkembang.

Tersangka AS, kala ditanyai, menyatakan bahwa tindakannya disebabkan kebiasaannya menonton video porno, sejak 2013.

Baca Juga:Usai Video Dugaan Rasis Dibalas Klarifikasi, Kini Persib Balas Konten PSS Sleman, Luis Milla dan Ciro Alves : Vamoooosss

Akan tetapi, disinggung terkait korban yang kebanyakan laki-laki, AS mengaku ia bukan hanya menyukai laki-laki.

"Saya suka perempuan juga," kata dia. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak