"Tapi dari informasi yang kami kumpulkan, kami hitung ada 20 orang korban. Bukan hanya remaja, korbannya ada yang dewasa," ucapnya.
Pelaku melancarkan aksinya di masjid dan di sebuah kamar kos. Dilakukan dalam kondisi korban sedang tertidur, ada pula korban yang sedang dalam keadaan sadar. Para korbannya berasal dari wilayah yang sama atau tetangga masjid.
Korban lain tidak melapor karena hal tersebut dirasa sebagai aib oleh mereka, maka korban tak berani cerita ke siapa-siapa.
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki penyimpangan seksual dikarenakan sering menonton video porno.
"Ia mulai melakukan tindakan cabul sejak 2013, intensitas semakin sering sejak 2019," sebutnya.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; dengan ancaman hukuman pidana penjara pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; juncto pasal 252 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Selain penegakan hukum, kami beri asistensi bekerja sama dengan Unit PPA dan pihak terkait untuk pemulihan. Ini penting, karena dari beberapa pemeriksaan kasus yang kami tangani, banyak pelaku pencabulan seperti ini awalnya merupakan korban. Tetapi tersangka ini belum pernah jadi korban," tuturnya.
Tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2023. Jajaran Polresta Sleman terus mendalami kasus ini, karena diperkirakan jumlah korban masih akan berkembang.
Tersangka AS, kala ditanyai, menyatakan bahwa tindakannya disebabkan kebiasaannya menonton video porno, sejak 2013.
Baca Juga:Komentar Luis Milla Usai Persib Bandung Tekuk PSS Sleman dan Kembali ke Puncak Klasemen
Akan tetapi, disinggung terkait korban yang kebanyakan laki-laki, AS mengaku ia bukan hanya menyukai laki-laki.