SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) saat ini tengah melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent.
"Sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).
Andi Sandi yang juga Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM itu menjelaskan, peraturan ini memang menuai beragam tanggapan dari dosen UGM.
Baca Juga:Ramai Penolakan UGM Terhadap Gelar Profesor Kehormatan, Begini Keterangan Kampus
Sekretaris Rektor UGM, Wirastuti Widyatmanti menekankan bahwa, di UGM setiap pandangan dihargai dan dihormati. Hal itulah yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terjadap Permendikbudristek tersebut.
"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, media sosial digemparkan dengan munculnya penolakan akademisi UGM, terkait pemberian gelar kehormatan kepada tokoh.
Surat penolakan tersebut bertuliskan pernyataan para dosen, yang menilai bahwa pemberian kehormatan kepada kalangan non akademik dan nir prestasi tertentu, -seperti yang telah diatur dalam Permendikbudristek-, adalah hal yang melukai marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi dan keilmuan.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Ketika Gus Yahya Batal Bakar Kampus UGM Gegara Diselamatkan UIN Sunan Kalijaga