SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan hakim terkait dengan uang pengganti yang harus dikembalikan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya.
JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho mengatakan secara umum bahwa vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa merupakan sepenuhnya kewenangan majelis hakim.
"Ya itu kewenangan majelis hakim, menurut kami pas 6 tahun 6 bulan. Tapi ketika majelis hakim memiliki pendapat lain yang berbeda kalau bahasa kami ultra petita, melebihi dari yang kami tuntut, ya tentu tidak menjadi masalah," ujar Ferdian seusai persidangan di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).
Terkait apakah JPU KPK kemudian akan melakukan upaya hukum atau tidak, kata Ferdian pihaknya masih memilih pikir-pikir terlebih dulu. Sama seperti dengan kuasa hukum dari terdakwa Haryadi Suyuti.
Baca Juga:Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
"Kami masih pikir-pikir berkoordinasi dengan pimpinan. Yang pasti yang kami apresiasi adalah pertama dakwaan kami terbukti dan kedua pertimbangan majelis hakim sebegaian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan kami," ujarnya.
Selain pidana badan yakni berupa penjara yang lebih tinggi dari tuntutan yakni 6,5 tahun menjadi 7 tahun. Pihaknya di sini menyinggung soal uang pengganti yang harus dibayarkan Haryadi Suyuti.
"Ada pemberian Rp20 juta yang tidak dipertimbangan oleh majelis hakim. Jadi uang pengganti menurut kami yang bersangkutan masih harus membayar Rp185 juta lagi. Tetapi menurut majelis hakim hanya Rp165 juta," paparnya.
Ia menjelaskan pemberian uang Rp20 juta itu masih terkait dengan penerbitan izin untuk Apartemen Royal Kedhaton. Uang itu diberikan oleh terdakwa lain yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono melalui Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
"Itu mungkin bagi hakim apakah lupa, apakah alat bukti kurang kuat sehingga tidak dipertimbangan sebagai pemberian kepada Haryadi Suyuti. Akan tetapi menurut kami Rp20 juta itu kami yakini sampai ke Haryadi Suyuti,"
Baca Juga:Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Jalani Sidang Vonis Esok, JCW Prediksi Tak Jauh dari Tuntutan JPU
"Karena Haryadi Suyuti mengakui hal itu, kalau enggak salah itu untuk biaya pas ada demo atau apa. Ini tidak dipertimbangkan hakim," imbuhnya.
- 1
- 2