Pakar Politik UGM: Sistem Pemilu Sudah Komprehensif, Rapi dan Berjenjang

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 04 Maret 2023 | 09:34 WIB
Pakar Politik UGM: Sistem Pemilu Sudah Komprehensif, Rapi dan Berjenjang
Dekan Fisipol UGM, Wawan Mas'udi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]


Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.


Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini