Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUD, Pejabat di Wonosari Ditangkap

Uang dari para dokter sebenarnya sudah dikembalikan. Namun uang itu tidak masuk ke kas daerah dan hanya di kas RSUD Wonosari untuk kepentingan pribadi AS dan II.

Galih Priatmojo
Senin, 06 Maret 2023 | 14:49 WIB
Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUD, Pejabat di Wonosari Ditangkap
Polisi memperlihatkan tersangka AS dalam dugaan korupsi RSUD Wonosari di Mapolda DIY, Senin (06/03/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]


Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"[Tersangka] ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan  paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Usai Bertemu Erick Thohir, Jaksa Agung Ungkap Ada Kasus Baru yang Bakal Diusut di BUMN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak