"Tersangka pada awalnya bermaksud mengurungkan niatnya untuk duel. Sebab, korban pergi mencari senjata cukup lama. Namun saat di whatsApp, korban mengaku sudah mendapatkan senjata dan sedang perjalanan menuju lokasi," lanjut Udin.
Sampai di lokasi, keduanya berduel. Perkelahian diawali dengan korban yang menyulut lalu melemparkan molotov ke arah tersangka. Namun tersangka berhasil menghindar.
Setelah itu, keduanya serang menggunakan senjata tajam. Tersangka memegang sebilah celurit, sementara korban menggunakan pedang dan celurit.
Di tengah duel, tersangka meminta perkelahian dihentikan. Sebab, tersangka melihat celurit miliknya berlumur darah yang artinya mengenai tubuh korban. Perkelahian dinyatakan selesai dan keduanya berpelukan.
Baca Juga:CEK FAKTA: Alyssa Soebandono Meninggal Dunia, Para Artis Menangis
Selanjutnya, mereka bersama-sama ke rumah sakit untuk memeriksakan luka yang dialami korban, namun di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatan itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan subsider Pasal 355 KUH Pidana tentang penganiayaan direncanakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman tiap pasal 15 tahun penjara.
Kala ditanyai petugas, tersangka KP mengakui perbuatannya dan menyatakan ia melakukan perbuatan tersebut karena korban sering mengganggu dan memalaknya.
"Dua sampai tiga kali, Rp20.000," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:CEK FAKTA: Indonesia Berduka, Benarkah Ibu Iriana Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi?