Perkara Klitih Gedongkuning Belum Inkrah, Tunggu Putusan Kasasi

Perkara klitih Gedongkuning masih terus bergulir

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Maret 2023 | 13:29 WIB
Perkara Klitih Gedongkuning Belum Inkrah, Tunggu Putusan Kasasi
Proses persidangan pembacaan putusan terdakwa kasus klitih Gedongkuning di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Perkara kejahatan jalanan atau klitih di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari silam masih terus bergulir. Saat ini kuasa hukum terdakwa masih menunggu putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum terdakwa Ryan Nanda Saputra alias Botak (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18), Taufiqurrahman mengungkapkan bahwa memori kasasi sudah diajukan pada Januari lalu.


"Sudah diajukan, kita masih menunggu putusan Mahkamah Agung tentang perkara ini," kata Taufiq, Selasa (14/3/2023).


Disebutkan Taufiq, berdasarkan aturan yang ada permohonan kasasi itu seharusnya sudah diterima dan diputus setelah enam bulan. Terhitung sejak kasasi itu diajukan ke MA.

Baca Juga:Kelima Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Jogja Police Watch Berikan Sejumlah Catatan Ini


Ia memastikan bahwa semua atau kelima terdakwa dalam kasus ini mengajukan kasasi. Ia berharap ada putusan yang adil terkait dengan putusan kasasi nanti.


"Semua kelima terdakwa mengajukan kasasi melalui penasehat hukum masing-masing. Jadi memang belum inkrah, masih terdakwa," tandasnya. 


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022) kemarin. Kelima terdakwa diputus dengan hukuman berbeda.


Kelima terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. 


Terdakwa Ryan Nanda Saputra (RNS) divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis terhadap Ryan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara. 

Baca Juga:Divonis Bersalah, Sidang 3 Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Berujung Rusuh!


Sementara terdakwa Fernandito Ardian Saputra (FAS) dan M. Musyaffa Afandi (MA) divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Hanif Aqil Amrulloh (HAA) dan Andi Muhammad Husein (AMH).


Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. 


Sidang putusan itu juga sempat diwarnai kericuhan. Menyusul dari anggota keluarga serta rekan para terdakwa yang merasa tidak terima dengan keputusan majelis hakim.


Mereka menilai bukti-bukti serta pembelaan tak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hingga kemudian kuasa hukum mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Kamis (24/11/2022) lalu yang justru menguatkan putusan PN Yogyakarta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini