SuaraJogja.id - Sejumlah remaja diamankan di wilayah Kapanewon Gamping, Minggu (26/3/2023) dini hari tadi.
Kabar itu disebarkan lewat media sosial yang menduga bahwa remaja tersebut hendak 'perang sarung'.
Kapolsek Gamping, Kompol Surahman, menjelaskan bahwa remaja tersebut ditangkap karena dicurigai bakal melakukan hal negatif. Pasalnya, warga mendapati mereka mengendarai motor, masing-masing berboncengan satu motor tiga orang.
"Sambil bleyer (memainkan gas motor). Terus diamankan warga," kata dia, dihubungi pada Minggu sore.
Baca Juga:Meresahkan, Perang Sarung Nyaris Pecah di Banyumas, Untung Polisi Datang
"Tapi kalau untuk perang sarung ya karena bawa sarung sih. Tapi sarung itu dipakai begitu saja, tidak ditambahkan beban berat mungkin batu atau apa, tidak," ujarnya.
Ia menambahkan, pada saat remaja-remaja itu diamankan, Surahman menyatakan tidak ada indikasi bahwa mereka akan perang sarung. Mengingat, dalam aktivitas perang sarung biasanya sarung ditambahkan pemberat, misalnya batu. Namun, sarung itu hanya digunakan oleh para remaja dengan cara diikatkan pada badan. Demikian juga tak ditemukan sajam dari mereka.
"Dari informasi salah satu orang tua, itu untuk membangunkan orang mau sahur. Tapi kok larinya ke wilayah lain? itu kebanyakan identitas orang Bantul," tuturnya.
Ia menjelaskan, alasan warga menangkap 6 remaja itu, karena mereka dianggap telah meresahkan.
"Salah satunya kan gak logis toh satu motor dikendarai tiga orang sambil bleyer. Konotasi kalau sudah jam 02.00 WIB kan kenakalan remaja, bukan klitih," tuturnya.
Baca Juga:Hendak Perang Sarung, 10 Remaja Diciduk Anggota Polres Sukoharjo, Begini Endingnya
Selanjutnya, enam remaja itu dikembalikan kepada orang tua, serta menjalankan wajib lapor Senin - Kamis.
"Itu sekaligus sebagai antisipasi supaya tidak berulah di bulan Ramadan. Harapannya untuk anak-anak yang nanti dicurigai akan melakukan hal-hal yang negatif itu, lapor polsek 45 hari. Satu bulan setengah," terangnya.
Meski tindakan mereka tidak terbukti masuk tindak pidana dan tidak dilakukan penahanan, pihaknya memanggil orang tua enam remaja ke Mapolsek.
"Orang tua [enam remaja], Senin kami padukan dengan mengundang juga pihak sekolah; bagi yang masih sekolah. Bagi yang sudah bekerja, cukup orang tua dan pihak perangkat desa baik dukuh maupun lurah. Biar mereka juga ikut dalam suatu pengawasan terhadap warganya," kata dia.
Di kesempatan sama, ia menegaskan bahwa langkah kepolisian juga merujuk pada Peraturan Bupati Sleman no.45/2020 tentang Jam Istirahat Anak, yang mengatur mengenai jam wajib belajar anak hingga pukul 22.00 WIB.
"Maka, kalau kami patroli, jam segitu [atau lebih] kami menemukan anak-anak, ya kami suruh pulang," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni