Sekolah Bakal Cek Langsung Rumah Calon Siswa PPDB Zonasi Radius, Tak Tinggal Di Sana Bisa Dibatalkan

Pembatalan calon siswa yang mendaftar lewat zonasi radius tetap dilakukan meskipun yang bersangkutan sudah masuk dalam KK selama satu tahun.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 Mei 2023 | 16:50 WIB
Sekolah Bakal Cek Langsung Rumah Calon Siswa PPDB Zonasi Radius, Tak Tinggal Di Sana Bisa Dibatalkan
Ilustrasi para siswa tengah mengikuti pelajaran di SMAN 6 Yogyakarta, Senin (20/09/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

"Kalau radius itu ya yang lebih dekat. Pertama dekat sekolah sesuai dengan tingkat kepadatan dan kedua memang anaknya tinggal di situ setahun terakhir, bukan hanya ada data KK saja tapi memang benar-benar dia tinggal di situ sebagai penduduk di situ," terangnya.

Sedangkan pada zonasi reguler yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan/Desa ke SMA Negeri atau SMK Negeri. Jika belum selesai sampai di situ akan dipertimbangkan demgan nilai.

"Kalau nilai belum selesai, pilihan sekolah. Kalau pilihan sekolah ternyata masih harus menyisihkan, misalnya jumlah siswa daya tampung 300, nah 300 itu mungkin ada diurutan 300 dan 301 nilainya sama, itu waktu mendaftar yang diterima, yang duluan mendaftar yang mana," paparnya.

PPDB SMA dan SMK di DIY sendiri meliputi empat jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali (PTO) dan prestasi. Sedangkan rincian kuotanya meliputi 50 persen jalur zonasi reguler, 5 persen jalur zonasi radius, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur PTO, dan 20 persen jalur prestasi

Baca Juga:Upah Tak Pasti, Puluhan Pekerja Informal Protes ke DPRD DIY

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak