SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi secara seksual terhadap anak. Tiga pelaku dari dua kasus berbeda berhasil diringkus petugas.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan peristiwa pertama terungkap pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian yang kedua pada Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
"Kemudian untuk TKP di hotel yang ada di wilayah Ngampilan dan wilayah Pakualaman. Jadi untuk modusnya mereka memperdagangkan anak yang mereka jual melalui media online atau aplikasi online," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).
Diungkapkan Archye, kejadian itu terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya TPPO atau eksploitasi terhadap anak. Atas dasar laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dari unit PPA untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:Suami Buat Laporan ke Polisi Usai Istrinya Diduga Jadi Korban TPPO
"Pada saat kejadian tersebut diduga pelaku mengakui bahwa telah memperdagangkan anak di bawah umur. Melalui aplikasi online atau aplikasi michat di sini yang digunakan," ujarnya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan kepada para pelaku, mereka mengaku sudah beberapa kali berpindah hotel di wilayah Yogyakarta. Sebelum akhirnya ketiganya berhasil diamankan di hotel wilayah Ngampilan dan Pakualaman tadi.
Tiga pelaku tersebut adalah RA (18) mahasiswa beralamat di Bekasi, Jawa Barat; lalu ada NS (21) tidak bekerja beralamat di Palembang, Sumatera Selatan dan yang ketiga anak yang berhadapan dengan hukum atau anak di bawah umur inisial BA (14) pelajar, asal Palembang, Sumatera Selatan.
"Untuk ketiga pelaku tersebut berperan sebagai operator aplikasi michat. Mereka bertugas untuk mencari klien dan melakukan aksinya di hotel yang sudah dipesan," tuturnya.
Archye menuturkan terdapat dua korban anak di bawah umur yakni remaja berusia 15 dan 16 tahun dari dua kasus ini. Kedua korban tersebut berasal dari luar Jogja.
Baca Juga:Selidiki Jaringan TPPO, Polda Lampung Gerebek Rumah di Bogor
"Bukan (korban bukan dari Jogja), untuk warganya adalah orang Palembang dan orang Bekasi, untuk saat ini korban berada di BPRSW (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita) dalam perlindungan oleh dinas tersebut," ungkapnya.
"Beda, sendiri-sendiri, mereka bukan satu jaringan mereka sendiri-sendiri. Modusnya sama," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti turut disat polisi atas kejadian ini. Di antaranya, uang hasil dari transaksi TPPO, HP yang digunakan untuk mengoperatori aplikasi, alat pengaman atau kontrasepsi yang digunakan pada saat pelaku melaksanakan aksinya.
Atas kejadian ini para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun kurungan penjara serta denda paling banyak Rp120 juta dan terbanyak Rp600 juta.
"Kenapa kita terapkan ini karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak. Makanya kita terapkan undang-undang perlindungan anak di sini," cetusnya.