Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Redho, Korban Mutilasi di Sleman yang Sebelumnya Dilaporkan Hilang

Redho bersama kedua pelaku disebutkan tergabung dalam grup facebook "tidak wajar".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 31 Juli 2023 | 16:05 WIB
Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Redho, Korban Mutilasi di Sleman yang Sebelumnya Dilaporkan Hilang
Dua terduga pelaku mutilasi yang diamankan di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Pasal 340 KUHP itu terkait dengan pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, serta paling lama 20 tahun.

"Kemudian pasal 338 karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 dimana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Endriadi di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).

Kemudian Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ditegaskan Endriadi, pemasangan pasal pembunuhan berencana itu menyusul sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi saat olah TKP.

Baca Juga:Breaking News! Polda DIY Pastikan Korban Mutilasi di Sleman adalah Redho Tri Agustian

"Kemudian memang pasal yang kita pasang itu ada pembunuhan berencana karena di TKP, kami menemukan alat-alat yang diduga untuk melakukan pembunuhan tersebut. Jadi memang sudah ada di TKP," sebut dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak