Diskriminasi masih Dialami Kelompok Disabilitas, Pemerintah Disentil Buka Mata Lebar-lebar

Ada 63 kebijakan untuk kelompok rentan, tetapi kebijakan tersebut masih bersifat umum dan belum efektif dalam pelaksanaannya.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Diskriminasi masih Dialami Kelompok Disabilitas, Pemerintah Disentil Buka Mata Lebar-lebar
Koalisi Penghapusan Diskriminasi bagi Kelompok Rentan menyoroti kejadian diskriminatif di Indonesia termasuk Yogyakarta. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Kedua menguatkan perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan dengan tujuan perlindungan dan penikmatan hak asasi manusia secara penuh dan setara, tanpa ada diskriminasi atas dasar apapun termasuk agama, kepercayaan, ras, etnis, keberagaman seksual, gender, jenis kelamin, usia, status kesehatan, status disabilitas, pekerjaan, serta aspek-aspek lain yang membuat seseorang rentan terhadap diskriminasi.

"Tiga mendukung aspirasi dan inisiatif dari berbagai lapisan kelompok masyarakat sipil terkait penegakan prinsip-prinsip penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, khususnya bagi kelompok-kelompok yang memiliki kerentanan-kerentanan tertentu terhadap diskriminasi," tegasnya.

Keempat yakni membentuk undang-undang penghapusan segala bentuk diskriminasi yang komprehensif untuk pengakuan, perlindungan, pencegahan, dan pemulihan hak-hak korban diskriminasi.

Baca Juga:Seorang Guru Les Privat Cabuli Anak Disabilitas di Cengkareng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak