Tak Punya Uang, Kakek Asal Bantul Nekat Curi Rp100 Ribu di Kotak Infak Masjid Srandakan

Kakek di Bantul nekat mencuri kotak infak di masjid. Ia sebelumnya sempat mondar-mandir sebelum akhirnya membobol kotak amal masjid tersebut

Galih Priatmojo
Senin, 23 Oktober 2023 | 11:44 WIB
Tak Punya Uang, Kakek Asal Bantul Nekat Curi Rp100 Ribu di Kotak Infak Masjid Srandakan
Lokasi pencurian kotak infak di masjid kawasan Srandakan. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Kakek asal Dusun Warungpring Rt. 002 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Bantul, W alias Ndabel ini terpaksa dicokok polisi. Kakek berusia 61 tahun ini tertangkap kamera pengawas saat melakukan pencurian di masjid Nurul Amin dusun Puluhan Kidul Rt. 135 Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan aksi pencurian kotak infaq itu diketahui pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023. Sekira pukul 04.00 WIB, saat menjelang sholat subuh berjamaah Ketua takmir masjid diberi tahu oleh jamaah masjid, bahwa kotak infak Masjid Nurul Amin Puluhan Kidul Rt 135, Trimurti, Srandakan Bantul, telah dicongkel oleh seseorang . 

"Selanjutnya siang harinya sekira pukul 13.00 Wib pengurus takmir Masjid menghubungi pemasang CCTV untuk mengecek rekaman CCTV,"kata dia, Senin (23/10/2023).

Setelah itu diperoleh rekaman video bahwa hari Senin , tanggal 09 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 WIB ada seorang laki - laki yang memakai jaket warna hitam masuk melalui pintu samping selatan masjid. Selanjutnya putar-putar di dalam masjid dan sempat masuk ke tempat pengimaman masjid dan berhenti.

Baca Juga:Nekat bakal Loncat Dari Jembatan Kretek Pagi-pagi Buta, Perempuan asal Bantul Berhasil Diselamatkan Warga

Lelaki tersebut kemudian berjalan lagi dan mengocak kotak infak dan selanjutnya mencongkel kotak infak serta mengambil uang di dalam kotak infak yang berisi uang kurang lebih Rp 100.000. Dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Srandakan

"Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan,"terang dia 

Jajaran Reskrim Polsek Srandakan kemudian melakukan upaya penyelidikan dimulai dari  olah TKP, pengumpulan bahan keterangan (Baket) saksi saksi di TKP serta pengembangan saksi saksi di luar TKP sehingga diketahui identitas pelaku.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dikuatkan oleh Barang bukti yang ada pada pelaku maka patut diduga keras pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksut dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana.

"Dari keterangan pelaku, motifnya karena ekonomi,"tambahnya

Baca Juga:Kekeringan di 2023 Lebih Parah Dibanding Dua Tahun Lalu, Sumur Dataran Rendah di Bantul Mengering

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak