SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno yang terseret kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Nologaten Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman meminta maaf kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Permintaan maaf ini pertama kalinya disampaikan secara terbuka usai Krido menjadi saksi dengan terdakwa Lurah Non Aktif Caturtunggal, Agus Santosa.
Krido yang mengenakan baju putih dan peci hitam didampingi penasihat hukum Ade Yuliawan. Dia membacakan permohonan maaf dengan membawa secarik kertas yang dibacanya.
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Bersama ini kami mengajukan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada yang saya hormati dan yang sama-sama kita hormati, yaitu beliau bapak gubernur daerah istimewa yogyakarta sri sultan hamengku buwono X, ngarsa dalem," papar Krido di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin (23/10/2023).
Selain pada Sultan, Krido dalam kesempatan itu juga meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta. Krido diketahui mendapatkan gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino untuk memuluskan pemanfaatan TKD di Nologaten.
Dalam kasus itu, Krido menerima ATM dari Robinson sebesar Rp 294 juta pada 2021 dan dua bidang tanah di Purwamartani, Sleman. Uang dan dua bidang tanah tersebut diduga hasil persekongkolan dengan Robinson Saalino untuk memuluskan perizinan pembangunan hunian komersil di atas tanah kas desa Caturtunggal.
"Saya [meminta maaf pada] masyarakat yogyakarta," ujarnya.
Dia meminta doa agar proses hukumnya pun berjalan lancar. Direncanakan sidangnya akan dilaksanakan beberapa waktu kedepan.
"Dengan adanya proses hukum yang sedang saya jalani saat ini mohon kiranya doanya agar senantiasa dalam lindungan Allah SWT," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi