Terbaru, Sekretaris UGM Andi Sandi mengaku bahwa Eric Hiariej sudah diberhentikan dari jabatannya di UGM, termasuk statusnya sebagai dosen.
"Iya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen di UGM itu kan bermula dari case yang sudah ditulis [dugaan kekerasan seksual]," kata dia Rabu (15/11/2023).
Keputusan pemberhentian Eric butuh pertimbangan lama
Andi Sandi mengaku bahwa proses memberhentikan Eric Hiariej membutuhkan waktu yang tak sebentar. Bahkan kampus juga mengaku tak langsung memecat Eric setelah kasus itu mencuat.
Baca Juga:Profil Eric Hiariej, Mantan Dosen yang Dipecat karena Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM
"Prinsipnya itu satu hal bahwa memang itu tidak serta merta pasca kasus itu jadi langsung. Dan itu prosesnya tiga atau empat tahun kok," ujar dia.
Eric juga diberhentikan sebagai PNS
Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Eric Hiariej juga disorot oleh Kementerian PAN-RB. Statusnya sebagai PNS juga sudah dicabut, bahkan sebelum pencabutan tersebut, Eric mengajukan gugatan uji materi ke kementerian.
Hal itu juga terlihat dari Putusan PTTUN Jakarta Nomor 34/G/2022/PT.TUN.JKT pada 23 Mei 2023. Hasil amar putusan, gugatan Eric ditolak.
Tertulis catatan amar di laman putusan3.mahkamahagung.go.id, 'Mengadili 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp292 ribu.