Eric juga diberhentikan sebagai PNS
Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Eric Hiariej juga disorot oleh Kementerian PAN-RB. Statusnya sebagai PNS juga sudah dicabut, bahkan sebelum pencabutan tersebut, Eric mengajukan gugatan uji materi ke kementerian.
Hal itu juga terlihat dari Putusan PTTUN Jakarta Nomor 34/G/2022/PT.TUN.JKT pada 23 Mei 2023. Hasil amar putusan, gugatan Eric ditolak.
Tertulis catatan amar di laman putusan3.mahkamahagung.go.id, 'Mengadili 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp292 ribu.
Baca Juga:Profil Eric Hiariej, Mantan Dosen yang Dipecat karena Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM