Masa Kampanye Dimulai, Sultan Minta Kontestan Politik Tak Bicara Pepesan Kosong

"Situasi sudah berbeda kalau tidak mau menjelaskan sepenuhnya, harapannya apa streteginya apa, maunya jadi apa,"

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 28 November 2023 | 07:31 WIB
Masa Kampanye Dimulai, Sultan Minta Kontestan Politik Tak Bicara Pepesan Kosong
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (Suara.com/Galih Noor)

SuaraJogja.id - Masa kampanye partai politik (parpol) dalam Pemilu 2024 mendatang akan dimulai Selasa (28/11/2023) ini. Kampanye akan diselenggarakan selama tiga bulan mendatang hingga 10 Februari 202.

Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan pesan khusus. Sultan berharap kampanye kali ini berbeda dengan lima hingga sepuluh tahun silam.

"Saya berharap kampanye itu sudah berbeda dengan 5 tahun lalu biarpun ada ketentuan hukum sama," kata dia, Selasa.

Parpol, lanjut Sultan diharapkan tidak melakukan kampanye 'hitam' yang bisa menimbulkan friksi di masyarakat maupun antarpendukung. Alih-alih saling menjatuhkan, konstestan politik diharapkan menjelaskan misi dan visinya untuk lima tahun kedepan.

Baca Juga:Minta Seluruh Parpol Daftarkan Akun Medsos Resmi, Ini Kata Ketua KPU DIY

Bila konstestan tidak mau menjelaskan programnya maka dikhawatirkan hanya akan mengulang Pemilu sebelumnya. Banyak calon yang yang hanya berbicara pepesan kosong.

"Situasi sudah berbeda kalau tidak mau menjelaskan sepenuhnya, harapannya apa streteginya apa, maunya jadi apa. Seperti 5 tahun yang lalu bicaranya sekedar pepesan kosong saja," ujarnya.

Secara terpisah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY membatasi akun media sosial (medsos) parpol dalam kampanye Pemilu 2024. Selama masa kampanye, parpol hanya diperbolehkan maksimal menggunakan 20 akun medsos untuk kampanye.

"Kami sudah bersurat ke seluruh peserta pemilu, bahwa akun resmi harus disampaikan ke kpu maksimal 20 akun dan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye," papar Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi.

Menurut Shidqi, sebanyak 20 medsos yang dimiliki parpol berlaku untuk masing-masing jenis medsos. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga:Soroti Polemik Politik Dinasti, Pengamat Politik UGM: Tidak Bisa Instan Seperti Teh Celup

Parpol bisa melakukan kampanye melalui medsos mulai 21 Januari 2024. Kampanye dengan medsos bisa dilakukan hingga 10 Februari 2024.

"Harapannya yang dipakai akun resmi semua, kalau lebih 20 akun ya enggak boleh," ungkap dia.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak