Surat Pemecatan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham Diteken Presiden, Bagaimana Status Kepegawaian dan Guru Besar di UGM?

Proses dari status kepegawaian Eddy sendiri masih akan dilakukan oleh Kemenkumham terlebih dulu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 08 Desember 2023 | 13:00 WIB
Surat Pemecatan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham Diteken Presiden, Bagaimana Status Kepegawaian dan Guru Besar di UGM?
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Nah kalau guru besar itu melekat pada dosen kan, ketika kemudian dia diberhentikan sebagai dosen ya selesai. Itu akan dicabut bersamaan dengan status kepegawaiannya. Jadi kalau dia tidak lagi di universitas ya gak bisa," paparnya.

"Iya, bisa terancam [status guru besar dicabut], bisa saja, kita menunggu putusannya. Ketika itu putusan inkrah diperiksa di etik, etik mengusulkan ada disiplin kepegawaian, disiplin kepegawaiannya nanti gimana rekomendasinya," tambahnya.

Andi memaparkan bahwa proses rekomendasi itu berkaitan dengan disiplin kepegawaian yang bersangkutan. Setelah diperiksa secara etik di kampus, yang bersangkutan akan diusulkan ke kementerian mengingat statusnya sebagai PNS.

"Ketika keluar izin disiplin kepegawaiannya itu harus ada orang pusat, harus ada atasan langsung dan harus ada yang netral. Dari situ kemudian hasilnya dikirimkan kepada menteri, rekomendasi kepada menteri. Nah menteri kemudian memutuskan rekomendasi akan diambil atau tidak. Setelah rekomendasi diambil ya sudah keluar putusannya," kata dia.

Baca Juga:Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemecatan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pemecatan itu ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.

"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Dia mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin (4/12/2023) petang.

"Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin [Rabu, 6/12/2023] petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ujar Ari.

Baca Juga:Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bagaimana Status Eddy Hiariej di UGM?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak