"Yang digugat ini bukan lagi UGM tapi kementerian. Itu menunjukkan satu memang SK sudah dikeluarkan oleh kementerian, karena tak mungkin digugat tanpa ada obyek perkaranya," imbuhnya.
Terkait korban pelecehan seksual yang terjadi pada 2016, pihak UGM telah melakukan upaya pendampingan terhadap penyintas.
"Kita sudah langsung yang ditangani penyintas terlebih dulu setelah muncul laporan itu, baru setelah itu memberi sanksi ke pelaku," tukasnya.
Baca Juga:Dishub Kota Jogja Catat Kenaikan Kendaraan Masuk saat Nataru Lebih Tinggi Dibanding Lebaran