Puluhan Massa Paksa Ikut Pencoblosan Capres di TPS 124 Babarsari, PSU Berpotensi Dilakukan

Kejadian itu berawal saat 21 orang melakukan pencoblosan kertas suara pilpres di TPS 126 Caturtunggal, Depok.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 14 Februari 2024 | 21:29 WIB
Puluhan Massa Paksa Ikut Pencoblosan Capres di TPS 124 Babarsari, PSU Berpotensi Dilakukan
TPS 124 Babarsari yang dijaga pihak keamanan saat ada protes sejumlah masa untuk mencoblos, Rabu (14/2/2024). (SuaraJogja.id/HO-Bawaslu DIY)

SuaraJogja.id - Puluhan massa menggelar aksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 124 Babarsari, Sleman, Rabu (14/2/2024). Massa dari luar DIY yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu memaksa melakukan pencoblosan surat suara pemilihan presiden (pilpres).

"Itu awal kejadiannya di TPS 124 [Babarsari]. Saat komisioner dari bawaslu DIY patroli di sleman, ditelpon petugas di lapangan ada mahasiswa demo di TPS 124 Babarsari. Begitu kita di lokasi ternyata ada puluhan mahasiswa, dijaga ketat sama polisi, keamanan dan lain-lain. Ternyata tuntutannya adalah untuk menyalurkan hak pilih mereka [di pilpres]," papar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina, Rabu (14/02/2024).

Menurut Umi, kejadian itu berawal saat 21 orang melakukan pencoblosan kertas suara pilpres di TPS 126 Caturtunggal, Depok. Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb menuntut untuk tetap dapat menyalurkan hak pilih mereka. Karenanya massa lainya pun mendatangi TPS 124 Babarsari untuk melakukan hal yang sama. Namun setelah Bawaslu identifikasi, mereka terdaftar di DPT asal luar DIY tapi tidak mengurus DPTb.

"Dengan alasan demikian mereka menjadikan kenapa [TPS] 126 boleh, 124 gak boleh. Maka proteslah mereka berjam-jam di sana, Alhamdulillah tidak ada yang anarkis karena bisa dimediasi dan di TPS 124 itu berhasil dicegah karena memang ada potensi 40 surat suara sisa di sana," jelasnya.

Umi menambahkan, sebelum mediasi itu dilakukan, sempat ada ancaman untuk membakar sisa surat suara yang berjumlah 40 kertas. Namun setelah dijelaskan bila tindakan itu berpotensi pidana, maka ancaman itu tidak berlanjut.

"Jadi TPS 124 bisa dicegah, yang kecolongan TPS 126. Kecolongan 21 surat suara Pilpres," jelasnya.

Karenanya ke depan TPS 126 diperkirakan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan presiden- wakil presiden. Sebab berdasarkan penjelaskan dari KPU, pencoblosan di TPS 126 memang terjadi kesalahan dari penyelenggara yang memperbolehkan 21 orang yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dapat mencoblos.

"Banyak faktor karena memang mereka diintimidasi dengan massa sejak jam 11 siang. Ternyata di dalamnya bukan hanya mahasiswa, namun ada juga pekerja," ujarnya.

Terkait pencoblosan yang dilakukan 21 orang yang tidak terdaftar DPT maupun DPTb di TPS 126, lanjut Umi secara regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu akan menyebabkan potensi PSU.

"Nah kajian untuk memutuskan itu PSU atau tidak, nanti akan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU. Maka pada tahap ini, sedang masa kajian. Kalaupun nanti ada potensi bahwa itu memang hasilnya PSU maka paling lambat dilaksanakan maksimal 10 hari untuk pemilihan suara ulang yang khusus untuk pilpres [di TPS 126]," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini