Cara dan Ketentuan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Tak Bisa Jalankan Ibadah Puasa Ramadan

Ibu hamil dan menyusui merupakan salah satu yang mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Sebagai gantinya mereka membayar fidyah.

Galih Priatmojo
Selasa, 12 Maret 2024 | 14:35 WIB
Cara dan Ketentuan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Tak Bisa Jalankan Ibadah Puasa Ramadan
Ilustrasi Ibu Hamil (Freepik/odua)

SuaraJogja.id - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang dijalankan setiap umat Islam. Meski begitu ada keringanan bagi sejumlah golongan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan, diantaranya ibu hamil dan menyusui.

Bagi mereka ibu hamil dan menyusui ada cara untuk mengganti kewajibannya melaksanakan ibadah puasa Ramadan, yakni dengan membayar fidyah.

Apa itu fidyah?

Dikutip dari laman Baznas.go.id, Fidyah merupakan denda yang wajib dibayarkan setiap umat muslim atau muslimah yang meninggalkan kewajiban melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena kondisi tertentu.

Baca Juga:Baru Awal Ramadan, 154 Ribu Lebih Tiket KA Mudik Lebaran di Jogja Terjual

Terdapat kriteria bagi umat Islam yang diperbolehkan membayar Fidyah. Diantaranya mereka yang sakit, dalam perjalanan atau musafir, wanita haid, ibu hamil dan menyusui.

Khusus ibu hamil dan menyusui, mereka harus membayar qadha puasa di kemudian hari. Qadha puasa harus disertai dengan membayar fidyah.

Hal itu seperti diterangkan Allah SWT yang berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184:

"(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Berikut sejumlah ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil:

Baca Juga:Pemkot Yogyakarta Atur Jam Buka Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan

1. Keringanan Uzur Syar’i

Menurut sebagian pendapat ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan seperti belum selesai menyusui anak pertama lalu hamil lagi anak kedua dan seterusnya termasuk ke dalam orang yang mendapat keringanan uzur syar'i.

Ia diperbolehkan menunda qadha puasanya sampai ia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai hukuman kafarah fidyah. Tapi jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka ia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.

Hal ini seperti pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu yang menyebutkan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.

2. Waktu Membayar Fidyah

Pada zaman Rasulullah SAW, fidyah yang dibayarkan berupa kurma atau gandum karena pada masanya kedua makanan itu merupakan makanan pokok masyarakat Arab.

Waktu pembayaran fidyah terdapat beberapa pendapat. Menurut madzhab Syafi'i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadan sedangkan menurut madzhab Hanafi pembayaran bisa dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.

3. Membayar dengan Bahan Pangan Pokok

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

4. Membayar dengan Uang

Ketentuan lainnya adalah membayar menggunakan uang, dimana 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku disamakan dengan banyak 1 hari puasa yang ditinggalkan.

Untuk jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan makan di satu lingkungan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak