Sejumlah Petahana dan Pj Disinyalir Maju Pilkada, Bawaslu DIY Lakukan Pengawasan Khusus

sejumlah kabupaten di DIY bakal menggelar Pilkada pada tahun ini, sejumlah nama petahana disebut bakal maju kembali.

Galih Priatmojo
Senin, 22 April 2024 | 18:20 WIB
Sejumlah Petahana dan Pj Disinyalir Maju Pilkada, Bawaslu DIY Lakukan Pengawasan Khusus
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (pemilu) DIY akan melakukan pengawasan khusus dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mendatang. Sebab meski baru akan berlangsung pada November nanti, beberapa nama petahana dan penjabat (Pj) dan anggota DPRD di kabupaten/kota pun disinyalir akan maju bertarung memperebutkan kursi bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Sebut saja mantan walkot Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Pj Walkot Yogyakarta, Singgih Raharjo, mantan Sekda Sleman, Harda Kiswaya, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan wakil bupati Sleman, Danang Maharsa. 

Di Bantul, petahana  bupati dan wakil bupati, Abdul Halim Muslih maupun Joko Purnomo juga disinyalir pecah kongsi dan akan maju sendiri-sendiri dalam pilkada mendatang. 

Sedangkan di Kulon Progo, sejumlah nama politisi ikut meramaikan bursa calon bupati/wakil bupati. Diantaranya kader Gerinda sekaligus mantan kadinas PUPR Sragen, Marija. Di Gunung Kidul, petahana Sunaryanta juga disinyalir ikut maju kembali dalam pilkada nanti.

Baca Juga:KPU Kulon Progo Petakan Lokasi Pengurangan TPS untuk Pilkada 2024

"Ya tentu ada perhatian khusus, pengawasan khusus, semua [pejabat], yang petahana, apalagi yang bersangkutan mau maju lagi di pilkada," papar Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib saat dikonfirmasi, Senin (22/04/2024).

Menurut Najib, pengawasan khusus dilakukan pada petahana karena terkait potensi pelanggaran yang dilakukan. Karena tidak harus mundur dari jabatan, petahana yang maju pilkada bisa saja menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. 

"Pilkada apapun pejabat itu kemudian misalnya [ya] gak boleh menyalahgunakan kekuasaan, tidak boleh memanfaatkan kekuatan untuk kepentingan personal, itu melanggar tapi gak melanggar UU pilkada," tandasnya.

Petahana pun, lanjut Najib, dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahapan pilkada mendatang. Meski saat ini belum mereka belum menjadi subyek hukum karena belum masuk jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon), Bawaslu mengingatkan aturan-aturan yang harus dipatuhi petahana.

"Jadi dalam konteks ini kalau kita menemukan pelanggaran [saat sudah melakukan pendaftaran pilkada], tentu akan koordinasi dengan lembaga lain yang berwenang [untuk melakukan pengawasan dan penindakan]," imbuhnya.

Baca Juga:Daftar di Kantor DPC Gerindra Sleman, Joko Widodo Resmi Gabung Partai Besutan Prabowo

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak