Golkar Belum Bisa Pastikan Singgih Raharjo Bisa Maju Walikota Jogja, Ini Penjelasannya

Ketua Bapilu Partai Golkar DIY John S Keban membenarkan Singgih Raharjo telah mengambil formulir penjaringan untuk maju dalam Pilkada Kota Jogja

Galih Priatmojo
Selasa, 23 April 2024 | 13:08 WIB
Golkar Belum Bisa Pastikan Singgih Raharjo Bisa Maju Walikota Jogja, Ini Penjelasannya
Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo membahas masalah pariwisata di tengah Covid-19. [YouTube/Suara.com]

SuaraJogja.id - Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo disebut mengambil formulir penjaringan bakal calon Walikota Yogyakarta periode 2024-2029 dari Partai Golkar. Singgih akan ikut bertarung dengan sejumlah nama untuk kembali menduduki balaikota Yogyakarta.

Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai Golkar DIY, John S Keban saat dikonfirmasi, Selasa (23/04/2024) membenarkan Singgih mengambil formulir penjaringan dari partai politik (parpol) tersebut. Namun Kaban menyebut belum tentu Singgih nantinya diusung partai tersebut.

Sebab sesuai petunjuk pelaksana partai Golkar nomor 3, pejabat sementara (Pj) atau pejabat pelaksana tugas- (Plt) tidak bisa mengikuti penjaringan bakal calon wali kota. 

"Dalam juklak nomor tiga itu plt tidak bisa [diusung jadi walkot] dalam pola rekrutmen Golkar. Tidak bisa dijaring dalam mekanisme Golkar, kalau partai lain mungkin bisa ya. Menurut Juklak nomor 3 tidak bisa, mau disurvey bagaimana kan susah surveynya," tandasnya.

Baca Juga:Jumlah TPS Berkurang saat Pilkada 2024, KPU Kota Jogja Tunggu Teknis Pemutakhiran DPT

Menurut Keban, Singgih harus mundur dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pj bila ingin maju dalam pilkada mendatang dari Partai Golkar. Dia juga harus mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata DIY.

Sementara jadwal pengembalian formulir penjaringan bakal calon Walikota Yogyakarta periode 2024-2029 paling lambat dilakukan pada Rabu (24/04/2024) besok. Karenanya dimungkinkan Singgih terancam tak bisa maju dalam kontestasi politik di Kota Yogyakarta dari partai tersebut.

"Iya harus mundur dari pj wali kota dulu [kalau mau maju nyalon walkot]. Penjaringan pIlkada itu dalam juklak ada ketentuannya," jelasnya.

Keban menambahkan, selain Singgih Raharjo, sejumlah nama juga mengambil formulir penjaringan bakal calon walikota. Diantaranya Muhammad Afnan Hadikusumo yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPD DIY.

"Sudah banyak yang komunikasi dengan pak Afnan," jelasnya.

Baca Juga:Golkar dan PDI Perjuangan Kompak Munculkan Nama Soimah Pancawati Sebagai Kandidat Jelang Gelaran Pilkada Bantul

Sebelumnya Singgih Raharjo yang dihubungi wartawan mengaku sudah ikut mengambil formulir penjaringan bakal calon Walikota Yogyakarta periode 2024-2029 dari Partai Golkar.

"Alhamdulillah sudah mengambil," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini