Jajaran Polda DIY Berhasil Ungkap 36 Kasus Curat dalam Dua Pekan, Total 40 Tersangka Ditangkap

Ditegaskan Tri, bahwa memang curat masih menjadi salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian atau prioritas dari jajaran Polda DIY.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 20 Mei 2024 | 16:05 WIB
Jajaran Polda DIY Berhasil Ungkap 36 Kasus Curat dalam Dua Pekan, Total 40 Tersangka Ditangkap
Rilis kasus Operasi Curat Progo 2024 di Mapolda DIY, Senin (20/5/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polda DIY beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 36 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Curat Progo 2024. Total ada 40 tersangka yang diamankan dari puluhan kasus tersebut.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menuturkan Operasi Curat Progo 2024 tersebut dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 1-14 Mei 2024. Hal ini dilakukan menyusul tindak pidana curat yang masih menjadi atensi dari kepolisian di DIY.
 
"Untuk di wilayah Polda DIY curat masih menjadi atensi ataupun kasus menonjol dan atensi dari pimpinan. Jadi ada enam kasus menonjol. Pertama curat, kedua curas, ketiga curanmor, keempat penganiayaan, lima pengeroyokan, dan enam narkoba," kata Verena, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (20/5/2024).

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pihaknya sendiri memiliki sebanyak 31 target operasi (TO) dalam Operasi Curat Progo 2024 kemarin. Namun hasilnya target itu berhasil terlampaui dengan menungkap total 36 kasus.

"Jadi semua ya total 36 kasus atau laporan polisi yang berhasil kita ungkap," ucap Tri.

Baca Juga:Tak Buru-buru, Dirlantas Polda DIY Pastikan Penghilangan Separator Ring Road Lewati Kajian hingga Uji Coba

Tri merinci pengungkapan itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY sebanyak 6 kasus, Polresta Yogyakarta ada 6 kasus dan Polresta Sleman 9 kasus dengan enam TO dan dan tiga non-TO. Sementara itu Polres Bantul mengunhkap 5 kasus serta Polres Kulon Progo dan Gunungkidul masing-masing 4 kasus.

Total ada 40 tersangka yang berhasil ditangkap dari kasus-kasus yang terungkap baik di Polda DIY maupun Polres jajaran. Ratusan barang bukti tindak pidana curat pun turut disita kepolisian.

"Dari 40 tersangka dan 523 barang bukti ini merupakan gabungan daripada pengungkapan 36 kasus kejadian atau laporan polisi yang kita terima," terangnya.

Ratusan barang bukti yang disita pun beragam dan berbeda tiap kasusnya. Mulai dari dari tabung gas, kran, beberapa bungkus rokok dan masih banyak lagi.

Ditegaskan Tri, bahwa memang curat masih menjadi salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian atau prioritas dari jajaran Polda DIY. Baik di Ditreskrimum Polda DIY maupun Satreskrim dari seluruh polres jajaran.

Baca Juga:Separator Ring Road Bakal Dihilangkan, Dishub DIY Minta Ada Kajian

"Curat atau pencurian dengan pemberatan ini kejahatan khusus, artinya khusus karena dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu. Sehingga bersifat lebih berat ketimbang pencurian biasa. Hukumannya pun akan lebih berat daripada pencurian biasa," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini