Sukseskan Gelaran Pilkada, Disdukcapil Kota Yogyakarta Intensifkan Jemput Bola Perekaman e-KTP

Septi mengatakan tujuan layananjemput bolarekam data e-KTP di wilayah itu untuk lebih meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta menyukseskan pilkada serentak

Galih Priatmojo
Minggu, 30 Juni 2024 | 21:03 WIB
Sukseskan Gelaran Pilkada, Disdukcapil Kota Yogyakarta Intensifkan Jemput Bola Perekaman e-KTP
Proses perekaman data e-KTP yang dilakukan Disdukcapil Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA/Mohammad Ayudha.

SuaraJogja.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mengintensifkan layanan jemput bola perekaman dokumen kependudukan KTP elektronik (e-KTP) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu, mengatakan pihaknya sudah membuat jadwal jemput bola perekaman e-KTP di 14 kecamatan di Kota Yogyakarta dari Juni sampai Agustus 2024.

"Dengan adanya jemput bola rekam e-KTP di kemantren (kecamatan) ini monggo kepada masyarakat di Kota Yogyakarta yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera melakukan perekaman," ujar dia.

Menurut dia, kantor kecamatan menjadi tempat layanan jemput bola rekam e-KTP dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

Baca Juga:Soroti Pelaksanaan PPDB Kota Yogyakarta, Forpi: Lebih Baik Ketimbang Tahun Lalu

Dia memastikan pelayanan tidak terbatas bagi masyarakat di wilayah kecamatan sesuai jadwal, akan tetapi jika ada warga beda kecamatan yang datang tetap dilayani.

"Jemput bola rekam e-KTP dan aktivasi IKD setiap tahun merupakan agenda rutin. Hanya saja ini dalam rangka menghadapi pilkada tanggal 27 November 2024, kita semakin meningkatkan untuk jemput bola rekam e-KTP. Ini lebih diintensifkan khususnya bagi pemilih pemula,” kata Septi.

Septi mengatakan tujuan layanan jemput bola rekam data e-KTP di wilayah itu untuk lebih meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta menyukseskan pilkada serentak 27 November 2024 karena salah satu syarat dalam menggunakan hak pilih adalah memiliki e-KTP.

Oleh sebab itu, kata Septi, pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat hari H Pilkada 2024 harus dipastikan mempunyai e-KTP sehingga dapat menggunakan hak suaranya.

"Warga yang sekarang ini usianya 16 tahun dan nantinya pada saat hari H Pilkada sudah berumur 17 tahun kita lakukan perekaman. Jadi saat ini kita melakukan perekaman nantinya pencetakannya saat usia 17 tahun," kata dia.

Baca Juga:Dukung Kandidat Berprestasi di Pilkada Sleman, PKB Lirik Kustini Sri Purnomo

Berdasarkan data terakhir dari Disdukcapil Kota Yogyakarta mencatat jumlah pemilih pemula yang sudah merekam e-KTP sekitar 96 persen.

Menurut dia, pihaknya selama ini terus berupaya melakukan jemput bola rekam e-KTP, termasuk di sekolah SMA/SMK, tetapi terkadang masih ada pemilih pemula yang tidak masuk sekolah.

"Semoga (Agustus) sudah selesai (rekam data KTP-el), sehingga saat pilkada semua masyarakat yang mempunyai hak pilih sudah mempunyai e-KTP agar pelaksanaan pilkada bisa berjalan sukses dan lancar," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini