Simpan Dendam, 5 Suporter Bola di Sleman Aniaya Teman Gegara Tak Diajak Pesta

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 17 Juli 2024 | 13:48 WIB
Simpan Dendam, 5 Suporter Bola di Sleman Aniaya Teman Gegara Tak Diajak Pesta
Rilis kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lima orang pemuda di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024). [Hiskia Andika/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polsek Turi mengamankan lima pemuda asal Kabupaten Sleman. Hal tersebut dilakukan usai lima orang itu nekat melakukan aksi penganiayaan terhadap temannya sendiri.

Kelima pemuda yang ditangkap itu berinisial DSH (24), MFH (25), dan GGP (24) ketiganya merupakan warga Kapanewon Sleman. Lalu ada dua tersangka yakni YMP (24) warga Depok, Sleman dan DCA (25) warga Ngaglik, Sleman.

Kapolsek Turi, AKP RR. Sapti Harjanti menuturkan motif penganiayaan itu dilakukan setelah lima pemuda itu dendam. Pasalnya kelompok pelaku tidak diundang dalam sebuah acara atau perayaan kelompok suporter sepakbola korban.

"Jadi motif pelaku dendam terhadap korban, kelompok suprter bola pelaku tidak diundang saat kelompok suporter sepakbola mengadakan perayaan atau acara," kata Sapti seperti dikutip, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:Stasiun, Kantor Disdukcapil hingga Bekas Pabrik Gula di Sleman Diusulkan jadi Cagar Budaya

Disampaikan Sapti, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 22.45 WIB. Saat itu korban diajak ketemuan oleh kelompok pelaku di sebuah tempat wilayah Turi.

Beberapa saat kemudian korban dihampiri lima pelaku yang mengendarai mobil. Tak lama korban langsung dipaksa naik mobil, lalu dibawa ke Lapangan Turi

"Sesampainya di TKP kemudian korban ditarik keluar mobil dan dipukul pelaku inisial DSH, lalu pelaku lainnya ikut menganiaya korban," ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Mulai dari lebam-lebam di wajah, mulut, hidung, dan mata mengeluarkan darah.

"Korban harus dirawat 4 hari di RSUD Sleman. Korban dalam hal ini mengalami kerugian badan sakit dan tidak bisa melaksanakan aktivitas," ucapnya.

Baca Juga:Sleman dan Gunungkidul Alami Kekeringan, BPBD DIY Lakukan Modifikasi Cuaca

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Turi akhirnya keberadaan para pelaku berhasil ditemukan. Selanjutnya para pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut.

Atas kejadian ini para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak