Penambangan dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan. Namun ijin tambang untuk ormas justru merusak ormas yang bersangkutan.
"Tambang merusak tata kelola ormas itu sendiri nantinya," tandasnya.
Penambangan juga merusak hak sipil warga negara dalam sistem demokrasi. Persoalan ini menandakan konsensi tambang tidak memiliki manfaat.
"Lebih banyak mudharatnya," imbuhnya.
Baca Juga:Darurat Sampah Meluas, Sri Sultan HB X Panggil Bupati dan Walikota
Kontributor : Putu Ayu Palupi