Kanwil DJP DIY Tegas Menindak Pelanggaran Pajak: Tidak Ada Toleransi bagi Wajib Pajak Nakal

Erna memastikan juga menyiapkan langkah preventif. Mulai dari sosialisasi, publikasi serta kolaborasi antar berbagai unsur yang ada.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 05 Agustus 2024 | 19:52 WIB
Kanwil DJP DIY Tegas Menindak Pelanggaran Pajak: Tidak Ada Toleransi bagi Wajib Pajak Nakal
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowat saat memberi keterangan pada wartawan, Senin (5/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY tak mentolerir segala bentuk penyelewengan pajak oleh masyarakat. Jika kedapatan bertindak nakal, tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menuturkan pihaknya hampir setiap tahun melakukan penyidikan kepada wajib pajak yang masih nakal. Dalam hal ini tidak sesuai atau menunaikan kewajiban perpajakannya.

"Kami tidak mentolerir kegiatan-kegiatan yang bisa mencederai masyarakat, karena uang pajak itu akan dikembalikan demi kesejahteraan masyarakat. Jadi ada yang jujur, ada yang nakal tentu kita akan melakukan kegiatan seperti ini [penindakan]," kata Erna ditemui di Kantor Kanwil DJP DIY, Senin (5/8/2024).

Harapannya, penindakan dengan menjadikan wajib pajak yang bandel itu tersangka akan memberikan efek jera kepada para wajib pajak atau masyarakat. Agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi.

Baca Juga:Tak Setorkan PPN Capai Setengah Miliar, Juragan Periklanan di Jogja Jadi Tersangka Kasus Perpajakan

"Semoga kita bisa memitigasi dengan meminimalkan tindak pidana perpajakan ini semakin mengecil," ucapnya.

Berdasarkan data yang ada, Kanwil DJP DIY telah melakukan penyidikan kepada wajib pajak sejak beberapa tahun silam. Hasilnya pada tahun 2022 ada total kerugian negara mencapai Rp90 miliar.

Kemudian pada tahun 2023, kembali lagi dilakukan penyidikan dengan total uang kerugian negara Rp8 miliar lebih. Sedangkan tahun ini 2024 masih berjalan sudah ada satu kasus dengan kerugian negara mencapai Rp520 juta.

"Kalau ditanya setiap tahun ada, sepertinya masih ada, ada saja, walaupun nilainya tidak selalu signifikan besar. Terkait tsk ya enggak banyak banget, tapi kok nilainya gede mungkin perusahaan besar," tuturnya.

"Tidak bisa juga menjadi patokan kalau gede (kerugian negara) bagus kalau kecil jelek, tapi kita berupaya menyeimbangkan lagi, menegur yang nakal dan yang baik kita jagain," imbuhnya.

Baca Juga:Golkar Beri Lampu Hijau, Harda Kiswaya Bebas Pilih Cawabup Asal Orang Sleman

Selain penindakan, Erna memastikan juga menyiapkan langkah preventif. Mulai dari sosialisasi, publikasi serta kolaborasi antar berbagai unsur yang ada.

"Supaya bisa menjelaskan bahwa ada konsekuensi terkait dengan kepatuhan kewajiban perpajakan yang dilanggar. Jadi kita sering melakukan itu," tegasnya.

Satu demi satu kasus ditelusuri oleh tim Kanwil DJP DIY. Guna menemukan kasus yang janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kita juga melakukan pendekatan secara soft melalui imbauan. Sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum. Jika sudah diselesaikan dengan sangat baik ya sudah stop. Tahun depan kita minta jangan lagi dilakukan tetapi kalau pada sampai sisi pengawasan ternyata tidak hiraukan, biasanya kita naikkan dengan pemeriksaan. Tergantung dari case by case," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini