Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Begini Respon Disdikpora DIY

Disdikpora memberikan pendidikan kesehatan reproduksi pada siswa di sekolah. Dengan demikian para pelajar memiliki pengetahuan dalam menjaga kesehatan reproduksi mereka.

Galih Priatmojo
Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:35 WIB
Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Begini Respon Disdikpora DIY
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar menuai pro dan kontra. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Didik Wardaya pun akhirnya angkat bicara.

Meski sudah jadi aturan, Disdikpora DIY tidak akan menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Namun ada upaya pencegahan permasalahan seksual di lingkungan sekolah yang tertuang dalam PP tersebut. 

"Permasalahan kejahatan seksual di satuan pendidikan menjadi salah satu fokus pencegahan kami. Namun terkait penyediaan alat kontrasepsi, kami belum sampai pada tahap itu," ujar Didik di Yogyakarta, Selasa (13/8/2024)

Alih-alih pemberian alat kontrasepsi pada pelajar, menurut Didik, Disdikpora lebih memilih pendekatan lain. Yakni upaya preventif melalui pendidikan reproduksi yang komprehensif.

Baca Juga:Pertahankan Partisipasi Tinggi, Pemkab Kulon Progo Gencar Sosialisasi Pilkada 2024 Sasar Pemilih Pemula

Disdikpora memberikan pendidikan kesehatan reproduksi pada siswa di sekolah. Dengan demikian para pelajar memiliki pengetahuan dalam menjaga kesehatan reproduksi mereka.

"Kami telah memberikan pendidikan [kesehatan] reproduksi kepada siswa melalui berbagai cara, misal penyuluhan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah," jelasnya. 

Disdikpora bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi. Kebijakan itu diterapkan untuk memperkuat program pendidikan reproduksi ini. 

Koordinasi sejumlah pihak juga dilakukan, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2). Selain itu dengan Dinas Kesehatan sebagai pengambil kebijakan terkait kesehatan reproduksi.

"Kita koordinasi untuk membahas lebih lanjut mengenai implementasi PP ini di DIY," ujarnya.

Baca Juga:Jual Rokok Eceran Dilarang, Penjual di Yogyakarta Khawatir Kehilangan Pelanggan

Terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Didik berharap ada peninjauan ulang di daerah. Apalagi PP merupakan peraturan yang bersifat umum dan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. 

"Saya menilai bahwa untuk kondisi DIY saat ini, belum diperlukan implementasi yang langsung terkait penyediaan alat kontrasepsi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak