SuaraJogja.id - Sebanyak 1.398 warga binaan pemasyarakatan pada Lapas/Rutan/LPKA di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY menerima kabar gembira. Pasalnya mereka mendapat Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) tahun 2024.
Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari total itu sebanyak 47 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto di Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada Sabtu (17/8/2024).
Dalam sambutannya, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara kepada para WBP. Terkhusus bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Baca Juga:HUT RI ke-79 17 Napi Rutan Wates Hirup Udara Bebas Lebih Cepat
"Sukacita dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI harus dirasakan semua lapisan masyarakat, termasuk para WBP. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung berpesan kepada para WBP yang memperoleh remisi, terlebih yang langsung bebas, agar dapat menjadi insan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
"Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan. Jadilah warga negara yang baik dan bertanggung jawab," tuturnya.
Di samping itu, Agung turut mengingatkan kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakatan. Agar dapat terus meningkatkan kualitas pembinaan terhadap para WBP.
Menurutnya, program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA sejauh ini sudah sangat baik karena telah secara aktif dan nyata menggulirkan program-program yang mengarah pada pelatihan kemandirian dan pembentukan kepribadian.
Baca Juga:Jelang HUT Kemerdekaan RI, 1.396 Narapidana di DIY Diusulkan dapat Remisi
"Pembinaan yang baik akan berdampak pada penurunan angka residivis dan meningkatkan kualitas hidup para WBP setelah bebas," imbuhnya.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para WBP dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa