Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas, Ganjar Justru Berikan Pesan KPU untuk Segera Bersiap

Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024 mendatang.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:48 WIB
Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas, Ganjar Justru Berikan Pesan KPU untuk Segera Bersiap
Kaesang Pangarep (Instagram)

Apabila mengacu pada Putusan MK hari ini, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat minimal usia untuk maju Pilkada 2024.

Sebab, Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024 mendatang.

Padahal diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sejalan dengan Partai NasDem untuk mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan, batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018 dan 2020.

Baca Juga:Danang Maharsa Benarkan Kabar PKB Beri Rekomendasi ke Harda Kiswaya di Pilkada Sleman

Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak