Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas, Ganjar Justru Berikan Pesan KPU untuk Segera Bersiap

Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024 mendatang.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:48 WIB
Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas, Ganjar Justru Berikan Pesan KPU untuk Segera Bersiap
Kaesang Pangarep (Instagram)

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak