Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Polisi Duga Korban Pencabulan Guru Les di Sleman masih Bisa Bertambah
Disampaikan Albertus, pihaknya juga masih mendalami lebih detail sejak kapan aksi bejat itu dilakukan pelaku.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:30 WIB

BERITA TERKAIT
Sleman Darurat Predator Seksual: Selama Kurun Sepuluh Bulan 24 Anak Telah Jadi Korban
09 Oktober 2024 | 14:52 WIB WIBREKOMENDASI
News
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
04 Juli 2025 | 17:46 WIB WIBTerkini