Polisi Duga Korban Pencabulan Guru Les di Sleman masih Bisa Bertambah

Disampaikan Albertus, pihaknya juga masih mendalami lebih detail sejak kapan aksi bejat itu dilakukan pelaku.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Polisi Duga Korban Pencabulan Guru Les di Sleman masih Bisa Bertambah
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria saat memberikan penjelasan kepada wartawan. [Suarajogja.id/Hiskia]

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak