SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Gunungkidul akhirnya menetapkan seorang Pamong Kelurahan Sampang Kapanewon Gedangsari sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Kelurahan tersebut. Akibat penyalahgunaan TKD tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 560 juta.
Kejari menganggap aksi penyalahgunaan TKD dengan cara mengeruk bukit dan menjual tanahnya ke pihak ketiga telah merugikan negara dan menyimpang dari peruntukannya. Sejumlah pihak telah dibidik untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana mengatakan usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan hasil perhitungan kerugian negara keluar, hari Senin (14/10/2024) sore kemarin pihaknya menggelar gelar perkara dengan menghadirkan unsur pimpinan Kejari Gunungkidul ataupun Kejati DIY.
"Hasilnya, kami tetapkan seorang tersangka pada Senin sore kemarin," kata Sendy Selasa (15/10/2024) petang.
Sendy menyebut tersangka tersebut berasal dari pihak pamong kalurahan. Tersangka adalah Shm, salah seorang pamong. Tanpa bersedia menyebutkan jabatan tersangka di kalurahan, Sendy mengungkapkan jika Shm memiliki kuasa dan pengaruh untuk mengarahkan penambangan tanah urug tol Jogja-Solo di TKD Kalurahan Sampang.
Sendy menuturkan, sampai Selasa petang pihaknya belum merencanakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Karena pihak penyidik selama ini yang bersangkutan selalu kooperatif untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Oh belum belum (ditahan). Masih panjang nanti karena untuk melakukan penahanan," kata dia.
Hari Rabu (16/10/2024) besok, pihaknya bakal memanggil yang bersangkutan untuk pertama kali menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Dalam hal ini pihaknya bakal melayangkan dua kali surat pemanggilan. Dan jika dua kali tidak memenuhi panggilan maka akan ada upaya paksa.
Sendy menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini adalah mengarahkan untuk penambangan tanah urug tol Jogja-Solo di area tanah kas desa di wilayahnya. Kesalahan yang bersangkutan karena mengarahkan penambangan di tanah kas desa yang membutuhkan perizinan berlapis.
Baca Juga:Dilarang Mediasi, Guru SLB Penganiaya Siswa ABK di Gunungkidul Harus Diproses Hukum
"Kalau di luar tanah kas desa tidak apa-apa. Ini malah tanah kas desa," ujarnya