Bawaslu Kulon Progo Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pilkada

Terkait dengan skema pengawasan APK ini, BawasluKabupaten Kulon Progo telah membahasnya bersama KPU, termasuk dengan tim kampanye masing-masing paslon.

Galih Priatmojo
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:01 WIB
Bawaslu Kulon Progo Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pilkada
Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Djoko Dwiyogo. ANTARA/Sutarmi

"Nanti dari KPU Kabupaten Kulon Progo yang meneruskan ke tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) agar segera ditindaklanjuti," katanya.

Terkait dengan skema pengawasan APK ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo telah membahasnya bersama KPU, termasuk dengan tim kampanye masing-masing paslon.

"Kami sampaikan bahwa rekomendasi akan diberikan setiap 2 minggu selama masa kampanye," kata Djoko.

Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkhasanah mengatakan bahwa rekomendasi dari bawaslu akan diteruskan ke tim tiap paslon disertai imbauan agar mereka menertibkan APS atau APK yang melanggar secara mandiri.

Baca Juga:Pupuk Bersubsidi Kulon Progo 2025: Syarat Baru, Lahan Maksimal 2 Hektar

Penertiban secara mandiri diberi waktu selama 3 hari. Namun, jika setelahnya masih ada APS atau APK yang belum ditertibkan secara mandiri, penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan bawaslu, satpol PP, dan Dishub Kulon Progo.

"Kami akan melakukan pertemuan rutin setiap 2 minggu sekali dengan tim kampanye paslon agar ada kejelasan terkait dengan penertiban APS atau APK yang melanggar," kata Aris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak