"Proses pembentukan Perpres ini memerlukan waktu dan diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, perusahaan pers, dan asosiasi media," ujar Jokowi.
Jokowi menekankan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital, tanpa mengurangi kebebasan pers.
Di sisi lain, pemerintah juga berusaha menumbuhkan jurnalisme di Tanah Air menjadi berkualitas dan jauh dari konten negatif.
Jokowi menegaskan adanya Perpres ini kebebasan pers tidak dikurangi bahkan media memiliki haknya mengatur sendiri bagaimana mereka bekerja sesuai kaidah jurnalistik.
Baca Juga:Bagaimana Kepemimpinan Jokowi selama Dua Periode di Mata NU?, Ini Kata Gus Yahya
Ia menggarisbawahi bahwa perpres ini untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dengan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Selain itu, pemerintah akan terus mencari solusi untuk mendukung perusahaan pers, termasuk melalui prioritas belanja iklan pemerintah untuk media. Jokowi juga meyakinkan bahwa Perpres ini tidak akan berdampak pada kreator konten, dan kerja sama mereka dengan platform digital dapat terus berjalan tanpa hambatan.
"Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini," kata Jokowi.