Tok, Sri Sultan HB X Terbitkan Larangan Jual Miras Online di Jogja

Ingub itu berisi delapan diktum atau instruksi yang fokus pada peredaran miras di masing-masing wilayah. Aturan itu nantinya bisa menjadi dasar pemkab/pemkot membuat ketentuan

Galih Priatmojo
Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:32 WIB
Tok, Sri Sultan HB X Terbitkan Larangan Jual Miras Online di Jogja
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menerbitkan ingub larangan penjualan miras online mulai Rabu (30/10/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya. Kedelapan segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Tegas, Sultan Minta Toko Miras Ilegal di Jogja Ditutup, Penjualan Online Jadi Sorotan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak