Awas, Sembunyikan Benda Cagar Budaya Bisa Dipidana, Begini Aturannya

"Jika tidak dilaporkan tentu itu akan ada konsekuensi hukum pidananya".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 04 November 2024 | 15:49 WIB
Awas, Sembunyikan Benda Cagar Budaya Bisa Dipidana, Begini Aturannya
Arkeolog dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan penggalian saat ekskavasi di situs Arca Dwarapala, Singosari, Malang, Jatim, Senin (4/7/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak