SuaraJogja.id - Polisi mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu tersangka politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 kemarin. Status tersangka pun ikut gugur demi hukum.
Satu tersangka yang menjadi DPO itu adalah Kiskandar (54) warga Sendangmulyo, Minggir, Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menuturkan pencabutan status DPO ini dilakukan sebab penyidikan kasus itu telah melewati batas waktu yang ditentukan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum Pasal 22, Pasal 28-31.
"Sesuai dengan peraturan bawaslu itu kita diberi waktu 14 hari dalam proses penyidikan," ucap Adrian saat dihubungi, Senin (30/12/2024).
Baca Juga:Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri
"Namun jika dalam batas waktu itu tidak bisa dirampungkan atau diselesaikan bahwa kasus tersebut gugur demi hukum, kedaluwarsa kasus," imbuhnya.
Disampaikan Adrian, penyidikan kasus tersebut sudah dimulai pada 2 Desember 2024 lalu. Kemudian harus dinyatakan selesai pada 19 Desember 2024.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kiskandar sebagai tersangka dalam kasus itu tidak berhasil ditemukan. Surat pencabutan status DPO oleh kepolisian dikeluarkan pada 20 Desember 2024 kemarin.
"Jadi kasus itu untuk yang DPO kemarin sudah kita lakukan pencabutan DPO. Untuk di kasus itu, kita enggak tau bila ada laporan atau kasus lain, untuk di kasus itu sudah kita cabut untuk pencabutan DPO-nya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Para tersangka itu berperan sebagai pemberi dan penerima uang.
Adapun kasus politik uang itu terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Kasus ini pertama dilaporkan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.
Lima terdakwa kasus politik uang itu telah divonis 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh majelis hakim PN Sleman. Mereka dihukum setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.