Wabah PMK Merebak, Stok Vaksin di Gunungkidul Kosong

Wibawanti mengatakan bahwa stok vaksin yang dimiliki pemerintah kabupaten terakhir hanya tersisa 375 dosis. Stok tersebut sudah habis mereka suntikkan ke ternak.

Galih Priatmojo
Jum'at, 10 Januari 2025 | 18:05 WIB
Wabah PMK Merebak, Stok Vaksin di Gunungkidul Kosong
Petugas kesehatan hewan saat melaksanakan vaksinasi hewan ternak mencegah PMK di wilayah DIY. ANTARA/HO-Dokumen DP3 Sleman.

SuaraJogja.id - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali merebak di Kabupaten Gunungkidul, sementara stok vaksin di daerah tersebut dilaporkan kosong. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul telah mengajukan tambahan vaksin ke pemerintah pusat. 

"Kami mengajukan vaksin sebanyak 20 ribu dosis kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi ternak," ujare Kepala DPKH Gunungkidul, Wibawanti Wulandari. 

Wibawanti mengatakan bahwa stok vaksin yang dimiliki pemerintah kabupaten terakhir hanya tersisa 375 dosis. Stok tersebut sudah habis mereka suntikkan ke ternak. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan tambahan vaksin sebanyak 20 ribu dosis. 

Tambahan vaksin tersebut akan digunakan untuk ternak yang belum pernah divaksin, seperti anakan, dan juga sebagai penguat (booster) bagi ternak yang sebelumnya telah divaksin. Saat ini, prioritas vaksinasi diberikan kepada ternak sapi, karena kasus PMK di Gunungkidul hanya menyerang jenis ternak tersebut.

Baca Juga:Cuaca Buruk Picu Gagal Panen, Harga Cabai Rawit Merah di Gunungkidul Melambung Tinggi

"Data kami mencatat sekitar 70 ribu ternak sudah divaksin, sedangkan total populasi ternak di Gunungkidul mencapai 130 ribu ekor. Untuk menciptakan imunitas pelindung, minimal 80 persen dari total populasi harus divaksin," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Surhantata, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih fokus pada langkah vaksinasi dan disinfeksi. Meski kasus PMK terus bertambah, pihaknya belum berencana menetapkan status kejadian luar biasa (KLB).

"Kami fokus pada vaksinasi untuk hewan yang sehat, penyemprotan disinfektan di pasar, dan pengobatan bagi hewan yang terpapar PMK," kata Sri Surhantata.

Selain itu, pemerintah juga memperketat lalu lintas hewan ternak di wilayahnya. Hewan yang masuk ke Gunungkidul wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti surat keterangan asal-usul, pemeriksaan kesehatan, dan penyemprotan disinfektan di pasar ternak.

"Pengetatan ini bertujuan memastikan hewan yang masuk benar-benar sehat. Sejauh ini, ternak masih diizinkan masuk ke Gunungkidul jika memenuhi persyaratan tersebut," tambahnya.

Baca Juga:Kejang-kejang saat Bermain Kasti, Siswa SD di Gunungkidul Meninggal Dunia

Kasus PMK di Gunungkidul

Berdasarkan data DPKH per 5 Oktober 2025, jumlah ternak yang terjangkit PMK di Gunungkidul mencapai 893 kasus, dengan 63 kasus kematian. Pemerintah daerah berharap tambahan vaksin dari Kementerian Pertanian dapat segera disalurkan agar wabah dapat terkendali.

"Keadaan ini memang bagian dari siklus yang tidak hanya terjadi di Gunungkidul, namun kami akan terus berupaya menekan dampaknya bagi peternak lokal," tutup Wibawanti.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak