Kasus PMK di DIY Capai 1.800 Lebih, Status Darurat Bakal Diterapkan

Dari hasil kajian dan laporan dari kabupaten, Pemda bersama kabupaten nantinya bisa segera menetapkan status darurat PMK di DIY.

Galih Priatmojo
Sabtu, 11 Januari 2025 | 11:21 WIB
Kasus PMK di DIY Capai 1.800 Lebih, Status Darurat Bakal Diterapkan
Hewan ternak sapi yang kini banyak terpapar PMK. (ANTARA/Muhammad Izfaldi/dok)

SuaraJogja.id - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi di DIY nampaknya sudah semakin parah. Hingga Jumat (10/1/2025) ini tercatat kasus PMK di empat kabupaten di DIY sudah mencapai 1.800 lebih.

Melihat kondisi ini, Pemda DIY mempertimbangkan untuk penerapan darurat PMK. Hal ini penting agar penanganan kasus bisa dilakukan sesegera mungkin secara optimal agar kasus tersebut tida semakin meluas.

"Dari januari sampai maret ternyata kita tidak memiliki waktu istirahat karena. Sekarang kondisinya [kasus PMK] lebih cepat dan lebih besar dibanding tahun lalu. Ada beberapa daerah yang menurut saya sudah seharusnya menyatakan status darurat," papar Sekda DIY, Beny Suharsono, Sabtu (11/1/2025).

Karenanya Beny meminta pemkab Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo untuk segera mengumpulkan data dan kajian dari epidemiolog terkait kasus PMK di masing-masing kabupaten. Minggu depan hasil kajian tersebut harus diserahkan ke Pemda DIY untuk mengetahui situasinya sudah masuk kategori kedaruratan yang harus segera diatasi atau belum.

Baca Juga:Sempat Telat, Makan Bergizi Gratis di DIY Segera Dimulai Pekan Depan

Dari hasil kajian dan laporan dari kabupaten, Pemda bersama kabupaten nantinya bisa segera menetapkan status darurat PMK di DIY. Dengan demikian kebijakan di tingkat propinsi bisa segera direalisasikan dalam rangka penangan kasus PMK, termasuk pengucuran anggaran yang dibutuhkan.

"Jika status darurat dinyatakan, maka insentif melalui anggaran yang dikelola dalam BTT (Belanja Tidak Terduga-red)  bisa dikeluarkan. Namun, untuk mengusulkan status darurat tersebut harus dicek terlebih dahulu dampaknya. Sekarang penyebarannya sudah mencapai empat kabupaten/kota, di luar kota utama. Oleh karena itu, saya minta Kepala Dinas untuk memastikan langkah-langkah yang akan diambil pada hari Senin [depan] apakah akan menetapkan status darurat atau tidak," ungkapnya.

Jika status darurat ditetapkan, lanjut Beny, maka propinsi akan bergerak lebih cepat. Kabupaten/kota juga harus bersama-sama dengan provinsi menyatakan status darurat untuk mempercepat langkah penanganan PMK.

Misalnya untuk stok atau ketersediaan vaksin. Kalau biasanya vaksin ternak baru akan terkirim pada Maret, maka dengan ditetapkan status darurat PMK, pengiriman vaksin bisa dipercepat. 

"Kita juga bisa membeli vaksin melalui e-katalog. Selain itu, kita sudah bekerja sama dalam [program] CSR yang siap membantu. Saat ini baru ada sekian ribu dosis dari total kebutuhan sekitar 1800-an kasus. Dengan status darurat, proses bisa lebih cepat," paparnya.

Baca Juga:Penjualan Ternak Sepi Gegara Wabah PMK, Pemkab Gunungkidul Pertimbangkan Penutupan Pasar Hewan

Beny menambahkan, Pemda dan Pemkab harus benar-benar menjaga situasi agar PMK tidak semakin meluas. Sebab jika tidak ditangani dengan serius, dampaknya bisa besar, termasuk terhadap ekonomi di DIY.

Meski demikian, status darurat PMK harus ditetapkan dengan hati-hati. Hal ini penting agar persepsi masyarakat tetap terkendali.

"Kita harus konkret dalam menangani situasi ini. Jika status darurat tidak dinyatakan, kita tidak bisa mengakses anggaran darurat secara legal. Kabupaten/kota harus menyatakan status darurat terlebih dahulu. Namun, keputusan itu harus didasarkan pada analisis epidemiologi yang jelas karena penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak