Untuk mendukung program vaksinasi, Pemda DIY tengah mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Menurut Syam, beberapa donatur telah menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penanganan PMK di DIY. "Walaupun enggak tahu bentuknya, apakah nanti berupa sosialisasi, pendidikan atau bisa berupa obat-obatan, termasuk vaksinasi," ucap dia.
Mobilitas ternak yang tinggi, kata Syam, menjadi salah satu kendala dalam mempertahankan cakupan vaksinasi PMK di DIY. Ia berharap ke depan vaksin PMK dapat lebih mudah diakses, sehingga peternak dapat melakukan vaksinasi secara mandiri.
Berdasarkan kajian epidemiologi dari pejabat otoritas veteriner (POV) nasional, kata Syam, situasi kasus PMK di DIY berstatus tertular.
Baca Juga:Kendalikan Penyebaran PMK, Kementan RI bentuk Satgas Nasional
Status itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708 Tahun 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan.
Dengan status tertular, langkah-langkah seperti karantina antar-wilayah guna menyetop mobilitas ternak belum bisa diterapkan. Berbeda dengan saat PMK merebak pada 2022 yang kala itu telah berstatus wabah.
Kendati demikian, sejumlah upaya dapat ditempuh dengan meningkatkan biosekuriti pada kandang, pemberian vitamin, percepatan vaksinasi, hingga penutupan sementara pasar hewan saat ditemukan kasus.
"Kalau status wabah kan memang betul-betul hewan ternak tidak bisa keluar masuk (antar-wilayah)," ujar Syam.
Baca Juga:Kasus PMK di DIY Capai 1.800 Lebih, Status Darurat Bakal Diterapkan