Tak Ingin Kecolongan Oknum Nakal, Pemkab Sleman Buka Kembali Pelayanan Tera/Tera Ulang

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan kegiatan tera/tera ulang sesuai prosedur

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Januari 2025 | 10:22 WIB
Tak Ingin Kecolongan Oknum Nakal, Pemkab Sleman Buka Kembali Pelayanan Tera/Tera Ulang
Peresmian dengan pembukaan segel dan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) 2025 di Kabupaten Sleman. (Dokumentasi: Pemkab Sleman).

SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman kembali membuka pelayanan tera/tera ulang di Tahun 2025. Hal ini sebagai salah satu upaya antisipasi agar tak kembali kecolongan oleh oknum nakal.

Peresmian dengan pembukaan segel dan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) 2025 dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Mae Rusmi Suryaningsih serta didampingi Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II, M. Andriansyah pada Selasa (14/1/2025) kemarin.

Pembubuhan CTT 2025 merupakan penanda bahwa alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang ada di Sleman telah diuji sehingga dipastikan ketepatan ukurannya. Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen. 

Pada kesempatan itu, Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II, M. Andriansyah mengatakan kegiatan pembubuhan CTT 2025 menjadi langkah yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan. Sekaligus menjamin hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan kepada masyarakat. 

Baca Juga:Dianggap Kurangi Jam Belajar Siswa, SD di Sleman Bakal Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

"Dengan peluncuran CTT 2025 ini, mudah-mudahan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kemarin memang sempat kita temukan SPBU yang rupanya menambahkan alat tambahan pada unit pompanya," kata Andriansyah.

"Di satu sisi, ini perlu ditindaklanjuti tapi di satu sisi, pemerintah dan stakeholder terkait perlu meningkatkan layanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Dia berharap Kabupaten Sleman dapat mewujudkan metrologi dan alat ukur yang baik. Sehingga tidak ada lagi hal-hal yang kemudian merugikan konsumen.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan kegiatan tera/tera ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Mae menyebut, Disperindag Kabupaten Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal pada tahun 2024 telah melakukan pelayanan di sejumlah tempat. Mulai dari 32 pasar tradisional dengan 25 pasar Pemda dan 7 pasar desa, 10 pasar modern, 230 posyandu dengan 18 kalurahan pada lima kapanewon, 22 apotek, 4 SPBE, 51 SPBU, 23 Pertashop, 15 meter parkir dan 21 jembatan timbang.

Baca Juga:Strategi Pedagang Kantin di Sekolah Sleman Hadapi Program Makan Bergizi Gratis

"Kemudian penyuluhan dan sosialisasi juga kami diberikan kepada 350 orang dengan 250 pedagang pasar, dan 100 orang pelaku UMKM," kata Mae.

Disampaikan Mae, pengawasan dari pasar tradisional diketahui ada 80 persen UTTP yang telah dilakukan tera/tera ulang. Total UTTP yang telah ditera ulangkan ditahun 2024 ada sebanyak 17.261.

Pada tahun yang sama, Disperindag Sleman meluncurkan aplikasi Simpelomas (Sistem Pelayanan Metrologi Legal Sleman). Aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan akses pelayanan kemetrologian bagi masyarakat. 

Harapannya pada tahun 2025 semua pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Sleman dapat terdata secara menyeluruh. Sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

"Satu lagi, masukan dari masyarakat sangat kami terima. Mislanya kasus SPBU kemarin. Artinya hal-hal yang berada di luar kendali kami begitu kami butuhkan, agar dapat mengoptimalisasi pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak