Resmi, FPRB Gunungkidul Terbentuk, Targetkan Minimalisir Risiko Bencana 2024-2027

Sebagai bentuk kesiapan, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana.

Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 01 Februari 2025 | 20:30 WIB
Resmi, FPRB Gunungkidul Terbentuk, Targetkan Minimalisir Risiko Bencana 2024-2027
Ilustrasi bencana alam: Proses pencarian korban hilang usai diterjang banjir lahar dingin Gunung Marapi di Kabupaten Agam. [Dok.Istimewa]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi mengukuhkan Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) guna meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyampaikan bahwa pembentukan FPRB bertujuan untuk memastikan pembangunan daerah berbasis pengurangan risiko bencana, memperkuat sinergi antar kelembagaan dalam penanggulangan bencana, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan meminimalisir potensi risiko bencana baru.

"Kami berharap forum ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Gunungkidul dalam upaya mitigasi bencana," ujar Sunaryanta pada Sabtu (1/2/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa FPRB memiliki peran penting dalam mengurangi kerugian, baik terhadap aset lingkungan maupun keselamatan manusia. Keberadaan forum ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapan daerah dalam menghadapi bencana seperti kekeringan dan hidrometeorologi.

Baca Juga:Breaking News!: Gempa Mag 5,1 Guncang Jogja, Warga sempat Panik

"Penting bagi setiap daerah untuk siap siaga menghadapi bencana. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi antara pemangku kepentingan serta partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan guna meminimalisir dampak bencana," tambahnya.

Sebagai bentuk kesiapan, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana, termasuk unit pemadam kebakaran dan teknologi adaptasi kebencanaan.

Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Purwana, menegaskan bahwa Gunungkidul merupakan wilayah dengan berbagai potensi ancaman bencana. Oleh karena itu, upaya pengurangan risiko bencana harus melibatkan koordinasi antar-pemangku kepentingan dengan pendekatan pentahelix, yang mencakup unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan media massa.

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 291/KPTS/2024 tertanggal 2 Desember 2024 tentang Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Gunungkidul untuk periode 2024-2027.

Dengan adanya forum ini, diharapkan kesiapsiagaan terhadap bencana semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi risiko dan dampak negatif yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Baca Juga:Imbas Tragedi Drini, Satpol PP DIY Minta Kabupaten Tambah Petugas Jaga saat Libur Panjang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak