Warung Boleh Jual Eceran LPG 3 Kg Lagi, Menko Perekonomian: Nanti Pengecer jadi Sub Agen

Terkait dengan aturan di lapangan saat ini, dia menyebutkan memang para pengecer sudah bisa kembali berjualan setelah ada arahan lebih lanjut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:18 WIB
Warung Boleh Jual Eceran LPG 3 Kg Lagi, Menko Perekonomian: Nanti Pengecer jadi Sub Agen
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pada wartawan di UGM, Selasa (4/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi," jelasnya.

Langkah ini diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.

Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," kata Hasan.

Baca Juga:Larangan Jual LPG 3 Kilogram Menyusahkan Rakyat, Pengamat UGM Sebut Bahlil Blunder

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak