"Kalau bicara hukum, kasihan juga. Tapi kami hanya meminta agar aset yang rusak dikembalikan lagi. Dulu ada pagar (beteng), itu juga untuk mengurus perizinan Goa. Kalau pakai tanah itu kan tidak boleh karena tanah pribadinya di bawah, sementara tanah desa hanya sedikit," ujar Suryanto.
Ia menambahkan bahwa akses menuju Goa sebenarnya sudah ada, yakni melalui jalur utara.nAkses goa sebenarnya lewat utara, melewati Dewa Bejo, lalu belok ke utara dan pemandangannya juga bagus.
Pengerjaan Nekat, Gunakan Alat Berat Tanpa Izin
Suryanto mengaku baru mengetahui secara jelas kejadian ini setelah melakukan klarifikasi ke lapangan bersama lurah. Menurutnya, penggunaan alat berat untuk proyek ini seharusnya melewati proses perizinan panjang, namun kenyataannya warga langsung bertindak nekat.
Baca Juga:Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Bupati Gunungkidul Ajukan 'Lobi Politik' ke Senayan
"Kalau pakai alat berat itu kan prosesnya panjang, harus izin ke sana-sini. Saya tidak tahu, ternyata nekat saja," tutupnya.
Dengan adanya penutupan jalan oleh pemerintah kalurahan, diharapkan tidak ada lagi aktivitas pembangunan ilegal di tanah kas desa. BUMKal juga meminta agar warga menghormati aturan yang berlaku dan mengurus perizinan dengan benar sebelum melakukan pembangunan.
Kontributor : Julianto