Soal ganti rugi, ia menyebut Peraturan Bupati (Perbup) tengah dalam proses.
"Sudah sampai ke Sekda dan akan diajukan ke Bupati. Harapannya bisa disetujui, meski ada kendala efisiensi anggaran," jelasnya.
Wibawanti juga tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan jalur distribusi daging dari ternak yang mati.
"Mungkin pembelinya sama, tapi ini masih perlu dikaji lebih lanjut," tambahnya.
Baca Juga:Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
Tersebarnya daging suspect antraks itu berawal dari keputusan pemilik sapi yang mendapati sapi-sapinya mati mendadak di Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo dan Bohol, Kapanewon Rongkop.
Mengingat tidak mau ada kerugian pemilik diduga menyembelih sapi dan menjualnya.
"Karena ketahuan sudah mati dahulu, pembeli tidak mau. Tapi kalau disembelih lebih dulu, ya tidak ketahuan. Ini yang berbahaya," jelas Wibawanti.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya