Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka

Satwa langka tersebut dititipkan di Kebun Binatan Suaraloka Sleman. Pengungkapan kasus itu juga berawal dari penyalahgunaan LPG subsidi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Mei 2025 | 17:56 WIB
Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
Rilis kasus pemeliharaan satwa-satwa dilindungi, Kamis (15/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Saat ini kepolisian masih mendalami dugaan sindikat penjualan satwa-satwa dilindungi itu.

"Kami akan melakukan pendalaman terhadap sindikat penjualan satwa-satwa dilindungi ini dan akan kami kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini satwa-satwa dilindungi itu sudah diamankan dan dititipkan untuk perawatan lebih lanjut di Kebun Binatang Suraloka Sleman.

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:Koperasi Merah Putih: Mimpi Desa Wisata Mandiri Terwujud? Ini Strategi Jitu Kemenpar & Kemenkop

Ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Kasus pemeliharaan hewan langka di Indonesia memang kerap terjadi di berbagai wilayah.

Jogja sendiri kerap ditemui pelaku yang sengaja memelihara hewan-hewan tersebut. Hal ini juga karena bisa dijadikan ladang bisnis yang bisa mendatangkan untung besar.

Untuk diketahui, memelihara hewan langka sejauh ini di Indonesia merupakan pelanggaran.

Bukan tanpa alasan memelihara satwa langka yang dilindungi akan mengganggu kondisi hewan tersebut yang seharusnya berada alam liar dengan pemantauan BKSDA.

Baca Juga:BUKP Kulonprogo Krisis, Nasabah Panik Tarik Dana, Pemda DIY Janjikan Solusi Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak