Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka

Satwa langka tersebut dititipkan di Kebun Binatan Suaraloka Sleman. Pengungkapan kasus itu juga berawal dari penyalahgunaan LPG subsidi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Mei 2025 | 17:56 WIB
Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
Rilis kasus pemeliharaan satwa-satwa dilindungi, Kamis (15/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Awalnya dia memang sengaja mencari musang atau luwak putih untuk dibeli ketika ditawarkan pada medsos tersebut.

Namun ternyata harga yang diberikan terlalu mahal, kemudian ditawarkan satwa lain. Saat itu tersangka ditawarkan beruang madu, binturong dan owa.

"Setelah minat, lalu tersangka dipindahkan ke grup wa yang disitu jual beli satwa, ada WA khusus untuk penawaran satwa-satwa yang diperjualbelikan," ucapnya.

"Akhirnya tersangka membeli 10 hewan tersebut. Pengakuan tersangka memberi beruang madu satu ekor Rp11-13 juta, binturong itu Rp3-4,5 juta, dan Owa Rp2,5 juta per ekor. Jadi total transaksi tersangka Rp47,5 juta," tambahnya.

Baca Juga:Koperasi Merah Putih: Mimpi Desa Wisata Mandiri Terwujud? Ini Strategi Jitu Kemenpar & Kemenkop

Berdasarkan keterangan tersangka, Wirdhanto mengatakan ada rekening bersama yang digunakan sindikasi penjualan satwa-satwa dilindungi itu.

Saat ini kepolisian masih mendalami dugaan sindikat penjualan satwa-satwa dilindungi itu.

"Kami akan melakukan pendalaman terhadap sindikat penjualan satwa-satwa dilindungi ini dan akan kami kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini satwa-satwa dilindungi itu sudah diamankan dan dititipkan untuk perawatan lebih lanjut di Kebun Binatang Suraloka Sleman.

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:BUKP Kulonprogo Krisis, Nasabah Panik Tarik Dana, Pemda DIY Janjikan Solusi Ini

Ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak